Pendahuluan

Keberadaan tenaga pendidik dokter dan profesi kesehatan dibutuhkan untuk menghasilkan tenaga-tenaga kesehatan yang bermutu. Undang-Undang Guru Dosen No. 14 Tahun 2005 menuntut peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan-baik bagi pendidikan kedokteran, maupun pendidikan kesehatan. Undang-Undang Guru Dosen ini mengharuskan setiap tenaga pendidik di perguruan tinggi untuk memiliki sertifikat sebagai pendidik. UU Pendidikan Kedokteran No. 20 Tahun 2013 Pasal 17 Ayat 1 menyatakan dengan jelas bahwa ‘ilmu pendidikan kedokteran’ merupakan salah satu cabang ilmu pada Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi. Pasal 20 Ayat 3 UU tersebut juga menegaskan bahwa ilmu pendidikan kedokteran merupakan salah satu cabang ilmu pada ilmu kedokteran yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan kedokteran, sehingga setiap institusi perlu menjamin ketersediaan dosen yang memiliki keahlian di bidang pendidikan kedokteran.

Di tingkat internasional, ilmu pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan telah diakui sebagai cabang ilmu pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan.. Berbagai asosiasi intrnasional yang menerbitkan jurnal ilmiah di bidang ini telah didirikan semenjak awal abad ini, seperti American Association of Medical Colleges yang menerbitkan jurnal Academic Medicine; Association for the Study of Medical Education (ASME) yang menerbitkan jurnal Medical Education; World Federatioan of Medical Education dan regional asosiasinya, dan lain-lain.

Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Program Studi S2 Ilmu Pendidikan Kedokteran dalam rangka peningkatan profesionalisme tenaga pendidik profesi dokter dan profesi kesehatan lainnya, sehingga mutu pendidikan kedokteran dan kesehatan dapat ditingkatkan. Yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui peningkatan kompetensi dokter.

Program Studi S-2 Ilmu Pendidikan Kedokteran ini mulai beroperasi pada tahun ajaran 2006/2007 dengan nama PS S-2 Ilmu Pendidikan Kedokteran (IPK). Telah mendapatkan persetujuan oleh Senat Fakultas Kedokteran UGM tanggal 19 Mei 2006, No. 108/MWA/2006 dan oleh Senat Akademik UGM tanggal 10 Maret 2006. Ijin resmi diperoleh dari Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 223/P/SK/HT/2006. Program Studi S-2 Ilmu Pendidikan Kedokteran ini berada di bawah tanggungjawab Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.