Latar Belakang

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah resmi berlaku sejak akhir Desember 2015 yang akan diikuti juga dengan Masyarakat Sosio Kultur ASEAN.

Dengan adanya MEA maka terjadi aliran modal, barang dan jasa – termasuk profesi kesehatan dari dan ke berbagai negara ASEAN.

Berbagai lembaga telah bergerak untuk mempersiapkan perguruan tinggi dalam memasuki era MEA, antara lain Asean University Network (AUN)

yang telah mengembangkan berbagai program kegiatan, antara lain ASEAN Credit Transfer System (ACTS), pengembangan ASEAN Qualification

Reference Framework (AQRF), dan berbagai harmonisasi regulasi akademik. Di samping itu, penetapan Sustainable Development Goals yang

mulai berlaku Januari 2016, telah memasukkan ‘quality education’ sebagai salah satu tujuan yang akan dicapai.

Di dalam era MEA ini dan globalisasi pada umumnya, mutu pendidikan merupakan keniscayaan untuk bisa bertahan dan sustainable.

Perguruan tinggi – khususnya di bidang profesi kesehatan – akan mengalami dampak yang lebih awal karena telah ditandatanganinya

‘mutual recognition agreement’. Untuk itu Perguruant Tinggi profesi kesehatan dituntut untuk bisa bersikap terbuka dan responsif terhadap

berbagai kebutuhan yang berkembang, Perguruan Tinggi tidak lagi bisa bersikap ‘inward looking’, tetapi perlu bersikap ‘outward looking’

dan proaktif terhadap berbagai perkembangan.

Di tingkat nasional, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait dengan pengembangan sistem penjaminan mutu internal

dalam rangka peningkatan mutu program studi, antara lain UU Sisdiknas No 20/2003, UU Guru dan Dosen No.14/2005, PP No.19/2005 Jo

PP No.32/2013 Jo PP No.15/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, UU Pendidikan Tinggi No.12/2012, Permendikbud No. 50/2014

tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Permenristekdikti No 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Tidak hanya peraturan di atas, Pemerintah juga menerbitkan Perpres No.8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang

diikuti dengan Permendikbud No.73/2014 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi

Dengan melihat perkembangan di atas, bagaimana strategi institusi pendidikan tinggi kedokteran dan kesehatan dalam

meningkatkan mutu program pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan?

Departemen Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada bermaksud menyelenggarakan pelatihan

untuk memfasilitasi institusi pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan dalam menjawab tantangan di atas.

 

Tujuan Pelatihan

Di akhir pelatihan, peserta mampu:

  1. Menganalisis secara kritis berbagai konsep mutu, penjaminan mutu dan sistem penjaminan mutu
  2. Melakukan analisis situasi kondisi institusi
  3. Merancang/merevisi strategi peningkatan mutu program pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan

 

Narasumber

  1. Titi Savitri Prihatiningsih, MA, MMedEd, PhD
  2. Dr. Emy Huriati, MKes
  3. Dr. Yudha Nurhantari, PhD
  4. Siti Rokhmah Projosasmito, MEd, (LP&C)

 

Peserta

Dosen, tenaga kesehatan pada berbagai institusi pendidikan profesi dan kesehatan

 

Fasilitas

Kit pelatihan yang berisi bahan pelatihan, Cd materi, lunch, rehat, dan sertifikat

 

Waktu dan Tempat

26-27 Oktober 2016

Studio, Gd. Radiopoetro Lt. 6 Sayap Barat

Departemen Pendidikan Kedokteran

Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

 

Agenda Pelatihan

Hari 1, 26 Oktober 2016

Waktu Kegiatan

08.00-09.00 Registrasi

09.00-09.15 Pembukaan dan Ice Breaker

09.15-10.15 Materi I: Filosofi dan Konsep mutu pendidikan

10.15-10.30 Rehat

10.30-12.30 Materi II: Memahami berbagai standar pendidikan terkait bidang akademik di tingkat nasional

(Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Kompetensi, Standar Pendidikan Profesi,Standar Nasional Pendidikan Kedokteran) dan di tingkat internasional(Asean University Network for QA)12.30-13.30 Ishoma

13.30-15.30 Latihan II: Kerja Kelompok Analisis situasi standar-standar terkait bidang akademik

15.30-15.45 Rehat

15.45-16.45 Latihan III: Presentasi kelompok Hasil analisis situasi bidang akademik di institusi masing-masing

16.45-17.45 Materi III: Memahami berbagai standar pendidikan terkait bidang non akademik di tingkat nasional

(Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Kompetensi,Standar Pendidikan Profesi, Standar Nasional Pendidikan Kedokteran)dan di tingkat internasional (Asean University Network for QA)17.45 Selesai

Hari 2, 27 Oktober 2016

Waktu Kegiatan

08.00-08.10 Wrap up Hari I dan Agenda Hari II

08.10-10.00 Latihan IV: Kerja Kelompok Analisis situasi standar-standar terkait bidang non akademik

10.00-10.15 Rehat

10.15-11.15 Latihan V: Presentasi kelompok Hasil analisis situasi bidang non akademik di institusi masing-masing

11.15-12.45 Materi IV: Landasan konsep standar (contoh bidang akademik dan non akademik)

12.45-13.45 Ishoma

13.45-15.15 Materi V: Manajemen Perubahan untuk penerapan standar

15.15-15.30 Rehat

15.30-16.00 Latihan VI: Latihan untuk Ketrampilan Agen Perubah

16.00-17.00 Take Home Message

17.00 Selesai

 

Biaya Pelatihan

Biaya pendaftaran Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).

Biaya pendaftaran dapat dilakukan secara ONSITE.

Peserta dibatasi maksimal 30 orang. Pendaftaran paling lambat tanggal 25 oktober 2016 dan atau

ditutup apabila peserta sudah mencapai batas maksimal.

 

CATATAN: Dimohon untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada panitia.

 

Informasi

Ratih/Rani

Departemen Pendidikan Kedokteran

Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

Gd. Prof. Drs. Radiopoetro Lt. 6, Sayap Baat,

Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281

Telp: 0274-562139, Fax: 561196, SMS/WA: 0812 270 29000

Email: medicaleducation@ugm.ac.id